"SELAMAT DATANG DI BLOG PGRI KECAMATAN CIKARANG UTARA"


Jumat, 30 November 2012

CARA MENCARI NRG




CARA MENCARI NOMOR REGISTRASI GURU SERTIFIKASI (NRG)


Salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah mempunyai Nomor Register Guru (NRG). Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya.

Oleh karena itu, berikut ini akan bagaimana cara mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya bukan cuma kita mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), tetapi kita akan mendapatkan (mencari) SK Tunjangan Profesi secara online. OK, langsung saja ke pokok permasalahan.
  1. Kunjungi halaman web ini : Klik disini
  2. Setelah itu masukkan Nomor NUPTK Anda dan klik tombol “CARI” maka akan muncul SK Tunjangan Profesi Anda.
  3. Bila Anda mau mencetak, tinggal Anda klik tombol “CETAK”
  4. Setelah klik tombol “CETAK” SK tunjangan profesi Anda tidak langsung tercetak, akan tetapi terbentuk file tersebut dalam format pdf. Simpan file tersebut.
  5. Print (cetak) file dalam format pdf tersebut.
 
»» Baca Selanjutnya...

Rabu, 28 November 2012

PENGUMUMAN HASIL PLPG RAYON 110-UPI




PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 2012
RAYON 110 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA


Kriteria Kelulusan PLPG:

  1. Skor Ujian Tulis Nasional (SUTN) >= 42; dan
  2. Skor Uji Tulis (SUT) >= 60;
    SUT = 0,4SUTN + 0,6SUTL
    SUTL = Skor Uji Tulis LPTK
  3. Skor Ujian Praktik (SUP) >= 65
  4. Skor Akhir Kelulusan (SAK) >= 65;

Jika ingin mengetahui kelulusan sertifikasi, anda klik gambar di bawah ini :

 
»» Baca Selanjutnya...

Kamis, 22 November 2012

KEGIATAN LOMBA PADUAN SUARA



Ketua PGRI & Kepala UPTD PAUD-SD Kec. Cikarang Utara

    
Hasil Kejuaraan Lomba Paduan Suara Tahun 2012, yaitu :
Juara 1 : RANTING 2
Juara 2 : RANTING 5
Juara 3 : RANTING 1
Harapan 1 : SMAN 1 Cikarang Utara
Harapan 2 : RANTING 4
Harapan 3 : RANTING 3

 Foto dari kiri ke kanan mewakili juara


 








 

 




»» Baca Selanjutnya...

Selasa, 20 November 2012

KEGIATAN LOMBA VOLLY


Hasil Kejuaraan Lomba Bola Volly PUTRA Tahun 2012, yaitu :
Juara 1 : RANTING SMPN 2 CIKARANG UTARA
Juara 2 : RANTING SMPN 3 CIKARANG UTARA
Juara 3 : RANTING 3

Hasil Kejuaraan Lomba Bola Volly PUTRI Tahun 2012. yaitu :
Juara 1 : RANTING 3
Juara 2 : RANTING 1
Juara 3 : RANTING SMPN 3 CIKARANG UTARA





















»» Baca Selanjutnya...

Minggu, 18 November 2012

Kilas PGRI

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang lahir pada tanggal 25 November 1945, dengan keuletan, kekompakan, kejuangan dan perjuangannya serta anggota sebanyak 1,5 juta orang telah membuktikan dan menempatkan PGRI sebagai organisasi guru dan tenaga kependidikan lainnya yang terbesar di Indonesia, dan tetap eksis hingga sekarang. Di samping itu, PGRI juga merupakan bagian dari organisasi guru dunia terbesar dengan 25 juta anggota. Hal tersebut karena PGRI merupakan wadah bagi guru yang telah membuktikan perannya secara dinamis, prospektif dan mampu menjawab tantangan masa depan.

Melalui Kongres XVIII tahun 1998 di Bandung dan melalui Kongres XIX tahun 2003 di Semarang PGRI menegaskan kembali ke jatidiri sejak kelahirannya, sebagai organisasi perjuangan dan organisasi profesi serta  organisasi ketenagakerjaan yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis. PGRI Provinsi Jawa Tengah dengan 248.250 anggota, dalam derap langkahnya sebagaimana amanat konferda, memiliki program kerja yang sesuai dengan jatidirinya dan dilaksanakan secara terpadu.
PGRI Jawa Tengah dengan 35 PGRI Kabupaten/Kota, 618 Pengurus Cabang, dan 225.446 anggota dikenal solid dan paling baik dan kuat dari seluruh PGRI se-Indonesia


PGRI Jawa Tengah memiliki Anak Lembaga seperti Pengurus Daerah Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Jawa Tengah yang mengelola lembaga pendidikan terdiri dari 344 TK dengan (13.354) siswa, 1 SD (79 siswa), 154 SMP (39.043 siswa), 39 SMA (17.841) siswa), dan 30 SMK (11.179 siswa).
Di samping itu ada YPLP PT  PGRI Semarang yang mengelola IKIP PGRI Semarang dengan 4 fakultas yaitu FIP, FPBS, FPMIPA, serta FPIPS dan 9 prodi yaitu Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, PGTK, PPKN, Matematika, Biologi, Fisika, Pendidikan Bahasa dan Satra Indonesia, Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, Pendidikan dan Sastra Bahasa Jawa. Semua prodi telah terakreditasi A dan B. Jumlah Mahasiswa pada tahun akademik 2007/2008 sebanyak 11.196 orang. IKIP PGRI Semarang ditunjuk sebagai penyelenggara sertifikasi guru dan Rektor IKIP PGRI Semarang ditugasi sebagai anggota Konsorsium Sertifikasi Guru PPTN/PTS. Keberadaan IKIP PGRI Semarang yang perkembangannya cukup baik tidak saja membanggakan tetapi juga sangat membantu anggota PGRI dalam peningkatan kualifikasi akademik.
Untuk melindungi para guru PGRI Jawa Tengah juga memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Cabang Jawa Tengah yang terus berkembang dan semakin dirasakan kehadirannya di kalangan anggota. Untuk tahun 2007 LKBH PGRI Cabang Jawa Tengah menangani 17 kasus litigasi dan 8 kasus nonlitigasi, serta memberikan konsultasi hukum terhadap 63 klien. Saat ini di setiap kabupaten/kota telah terbentuk LKBH PGRI Perwakilan, sekalipun kualitas kinerja masih perlu ditingkatkan.
Untuk menunjang berbagai kegiatan organisasi PGRI Jawa Tengah juga memiliki beberapa badan khusus seperti:
a)  Yayasan Dana Setiakawan Pensiun PGRI Jawa Tengah pada bulan Juni 2007 telah menyesuaikan dengan UU no. 16 Tahun 2001, dengan penyesuaian menjadi Yayasan Dana Setiakawan Guru Jawa Tengah yang manfaat utamanya adalah memberikan santunan kepada anggota/guru yang pensiun, dan uang duka kepada anggota/guru yang meninggal.  Sejak tahun 1987 sampai bulan Desember 2007 telah memberikan sumbangan untuk 95.911 orang yang purnatugas dengan nominal Rp. 115.551.533.506,25
b)   Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Guru (FKPPG) PGRI Jawa Tengah terus menerus melakukan aktivitas di masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kondisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun anggaran yang dapat diusahakan oleh kabupaten/kota melalui hubungan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah setempat dan pihak lain yang memungkinkan.
c)    Badan Penerbitan PGRI Jawa Tengah.
Badan khusus ini sejak Februari 2000 menerbitkan majalah Derap Guru Jateng yang terbit setiap bulan. Sampai sekarang telah menerbitkan 118 edisi. Majalah ini melayani pelanggan sebanyak 19.837 eksemplar.
»» Baca Selanjutnya...

Sabtu, 17 November 2012

ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN



Didorong oleh keinginan luhur untuk berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.

Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia  disingkat PGRI.

PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan  Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan,  dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan  kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.

PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan  keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.

Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.

Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka  disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal I

(1)   Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.

(2)   Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.

(3)   Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.



BAB II

D A S A R

Pasal 2

PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945



BAB III

JATI DIRI



Pasal 3

PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan



BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT



Pasal 4

(1)     PGRI adalah organisasi yang bersifat :

a.   unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku,  golongan, gender,  dan asal-usul,

b.      independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,

c.   non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada  partai politik.

(2)     PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.



BAB V

KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.



BAB VI

TUJUAN Pasal 6

PGRI bertujuan :

a         mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

b        berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,

c         berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,

d        mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,

e         menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 7

PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.       Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.

c.       Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.      Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan  bangsa.

e.       Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.

f.       Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.

g.      Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.

h.      Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.

i.        Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.

j.        Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.

k.      Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.

l.        Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.

m.    Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.

n.      Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.

BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA

Pasal 8

(1)   PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.

(2)   Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.





BAB IX

ATRIBUT

Pasal 9

(1)   PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam,  Hymne dan Mars PGRI.

(2)   Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK



Pasal 10

Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Keanggotaan berakhir :

a.       atas permintaan sendiri;

b.      karena diberhentikan, atau

c.       karena meninggal dunia.

Pasal 12

(1)   Setiap anggota berkewajiban :

a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru  Indonesia.

b.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.

c.       Melaksanakan program organisasi secara aktif.

(2)   Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 13

(1) Setiap anggota mempunyai :

a.       hak bicara;

b.      hak suara;

c.       hak memilih;

d.      hak dipilih;

e.       hak membela diri;

f.       hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;

g.      hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

(2)  Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 14

             PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :

a.       Tingkat Nasional

b.      Tingkat Provinsi.

c.       Tingkat Kabupaten/Kota.

d.      Tingkat Cabang/Cabang khusus.

e.       Tingkat Ranting.

Pasal 15

Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia

Pasal 16

Organisasi Tingkat Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.

Pasal 17

Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota

Pasal 18

PGRI Cabang/Cabang Khusus   terdiri dari :

a.      Cabang yang meliputi wilayah satu kecamatan.

b.      Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 19

Organisasi Tingkat Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.

Pasal  20

Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :

a.       Badan Pimpinan Organisasi,

b.       Anak Lembaga dan Badan khusus,

c.       Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis,

a.       Forum Organisasi,

b.       Badan Penasihat,

c.       Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.

BAB XII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI



Pasal 21

Badan pimpinan organisasi terdiri dari :

a.       Pengurus Tingkat Nasional disebut Pengurus Besar  PGRI.

b.      Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.

c.       Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.

d.      Pengurus Tingkat Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.

e.       Pengurus Tingkat Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.

Pasal 22

(1)   Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2)   Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.

Pasal 23

(1)   Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.

(2)   Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.

(3)   Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.

Pasal 24

(1)   Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi Tingkat  Nasional yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.

(2)   Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XIII
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS

Pasal 25

(1)   Untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI.

(2)   Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.

(3)   Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.

(4)   Masa bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.

(5)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.

(6)   Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.



Pasal 26

(1)   Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain, Badan Pimpinan Organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus.

(2)   Badan khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya.

(3)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri.

(4)   Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagi induk organisasinya.



BAB XIV
HIMPUNAN PROFESI DAN
KEAHLIAN SEJENIS



Pasal 27

(1)   Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan Kelengkapan Organisasi PGRI.

(2)   Hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan Himpunan / Ikatan / Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.



BAB XV
FORUM ORGANISASI

Pasal 28

Jenis Forum Organisasi



(1)   Jenis Forum Organisasi terdiri dari :

a.Kongres

b.Kongres Luar Biasa

c.Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)

d.      Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)

e.Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)

f.Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)

g.Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)

h.Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/ KONKOTLUB)

i.  Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)

j.  Konferensi Cabang/Cabang Khusus(KONCAB/KONCABSUS)

k.      Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/  KONCABSUSLUB)

l.  Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)

m.    Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)

n.Rapat Pengurus dan Pertemuan lain

(2)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta cara kerja masing-masing Forum Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XVI
BADAN PENASIHAT

Pasal 29

(1)   Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.

(2)   Badan Penasihat bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan saran kepada Badan Pimpinan Organisasi baik diminta maupun tidak.

(3)   Badan Penasihat terdiri dari unsur tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para ahli.

(4)   Masa bakti kepengurusan Badan Penasehat ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.

(5)   Ketentuan mengenai susunan, uraian tugas, fungsi dan cara kerja Badan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga







BAB XVII
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI

DAN KODE ETIK GURU INDONESIA

Pasal 30

(1)   Terkecuali untuk organisasi tingkat cabang dan ranting, Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasehat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dan unsur keahlian sesuai keperluan.

(2)   Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.



BAB XVIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 31

(1)   Sumber keuangan diperoleh dari :

a.       uang pangkal,

b.      uang Iuran,

c.       sumbangan tetap para donatur,

d.      sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,

e.       usaha-usaha lain yang sah.

(2)   Kekayaan Organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik-baiknya.

(3)   Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 32

(1)   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres.

(2)   Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara.

(3)   Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) dari  jumlah suara yang hadir.



BAB XX

PEMBUBARAN



Pasal 33

(1)   Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk keperluan itu.

(2)   Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) jumlah Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 23 (dua pertiga) jumlah suara.

(3)   Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.

(4)   Apabila Kongres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.





BAB XXI
P E N U T U P



Pasal 34

(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi.

(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kongres.
»» Baca Selanjutnya...
KEGIATAN LOMBA CATUR


Hasil Kejuaraan Lomba Catur PUTRA, yaitu :
Juara 1 : BAMBANG LUSMAYADI (Ranting MAN)
Juara 2 : JAJAY (Ranting MAN)
Juara 3 : YOYO (Ranting 5)

Hasil Kejuaraan Lomba Catur PUTRI, yaitu :
Juara 1 : INGE ANGGRAENI (Ranting 4)
Juara 2 : SUTI ROHATI (Ranting 4)



»» Baca Selanjutnya...